Komdigi Layangkan Surat Teguran Pertama ke YouTube
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan Surat Teguran Pertama kepada YouTube akibat ditemukannya siaran langsung promosi rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak-anak pada Minggu (2/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Eksploitasi anak untuk mempromosikan produk dewasa di ruang digital dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya siaran langsung dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga kuat mengikutsertakan anak di bawah umur saat mempromosikan vape.
Pengiriman surat teguran tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Komdigi menuntut tindakan cepat dari pihak platform untuk segera memproses konten bermasalah tersebut sekaligus meminta klarifikasi resmi atas penanganan yang dilakukan.
Selain itu, YouTube diwajibkan meningkatkan sistem moderasi proaktif, mempercepat respons penanganan konten serupa, serta memastikan keefektifan mekanisme pemblokiran batasan umur pengguna.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya Hafid.
Pemerintah menetapkan batas waktu maksimal tiga hari bagi YouTube untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Jika batas waktu tersebut diabaikan, sanksi berjenjang menanti mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, hingga penutupan akses platform secara permanen.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," kata Meutya Hafid.
Komdigi akan memperketat pengawasan lalu lintas konten digital guna menjamin ruang siber yang aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat," tutup Meutya Hafid.