DPRD Sulteng Desak Pembentukan Satgas Ketenagakerjaan Pascaphk PT GNI
DPRD Sulawesi Tengah mendesak pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas khusus ketenagakerjaan menyusul keputusan PT Gunbuster Nickel Industry merumahkan 1.900 karyawan di Morowali Utara mulai Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah efisiensi tersebut dipicu krisis keuangan perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Surat pemberitahuan bernomor 4760/EKSTERNAL/HRD/GNI-SITE/VIII/2026 menetapkan pengurangan pekerja bertahap selama empat hari. Keputusan ini berdampak pada 1.900 orang dari total 6.325 tenaga kerja aktif di fasilitas pengolahan nikel tersebut.
Manajemen PT GNI menjelaskan bahwa penyesuaian biaya operasional harus dilakukan karena aktivitas produksi kini hanya disokong satu unit smelter dan satu PLTU. Sebelum mengeksekusi efisiensi, perusahaan mengklaim telah menempuh upaya penghematan, pembatasan rekrutmen, penyesuaian jam kerja, hingga mutasi pegawai. Hak-hak pekerja berjanji dipenuhi sesuai regulasi, serta mantan karyawan akan diprioritaskan jika bisnis membaik.
Perwakilan buruh telah berupaya menekan jumlah pekerja yang terdampak pemangkasan, namun kendala finansial perusahaan menjadi penghalang utama.
"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," kata Ismail, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI.
Pengurus serikat pekerja juga telah beraudiensi dengan manajemen untuk meminta penurunan kuota pemutusan hubungan kerja.
"Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar di minimalisir angka efisiensi ini. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, makani terpaksa dilakukan oleh perusahaan," kata Ismail.
Rencana rasionalisasi massal ini memicu kritikan keras dari legislatif daerah terkait jaminan terhadap buruh lokal.
“Belum genap empat bulan lalu, saat May Day, Bupati menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi pekerja dan menjamin keberlanjutan tenaga kerja lokal. Namun hari ini, 1.900 pekerja justru kehilangan mata pencaharian. Masyarakat tentu mempertanyakan di mana wujud komitmen tersebut,” kata Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah.
Safri menekankan keberhasilan investasi hilirisasi industri hendaknya tidak mengabaikan kepastian kerja bagi masyarakat daerah.
“Hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, sementara para pekerja terus menjadi pihak yang paling rentan setiap kali perusahaan melakukan efisiensi,” kata Safri.
Dampak pemutusan hubungan kerja berskala besar dinilai akan merembet pada perekonomian masyarakat sekitar kawasan industri.
“Satu pekerja bukan hanya menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga keluarganya. Ketika 1.900 orang kehilangan pekerjaan, dampaknya akan dirasakan oleh ribuan anggota keluarga, termasuk pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, rumah kos, hingga sektor jasa di sekitar kawasan industri,” kata Safri.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi didesak melakukan pengawasan ketat untuk menjamin pembayaran hak-hak para buruh.
“Kami meminta seluruh hak pekerja, termasuk pesangon dan hak normatif lainnya, dibayarkan secara penuh sesuai aturan. Pemerintah harus mengawal proses ini hingga tuntas agar tidak ada pekerja yang dirugikan,” kata Safri.
Pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri dinilai perlu diperkuat melalui pembentukan instrumen khusus oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
“Peristiwa PHK terhadap 1.900 pekerja ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri harus diperkuat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Sulawesi Tengah segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan agar setiap persoalan hubungan industrial bisa ditangani lebih cepat dan tidak selalu berujung pada korban di pihak pekerja,” kata Safri.
Pemerintah daerah diminta bersikap tegas apabila menemukan indikasi pelanggaran aturan oleh pihak investor.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak lingkungan dan sosial, sementara kepastian kerja bagi masyarakat lokal terus dipertaruhkan. Pemerintah harus hadir dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Safri.
Data Kementerian Ketenagakerjaan hingga Juni 2026 mencatat 32.389 pekerja terkena PHK di tingkat nasional. Jawa Barat mencatat angka tertinggi dengan 6.727 pekerja, disusul Banten sebanyak 3.782 pekerja, dan Jawa Timur sebesar 2.851 pekerja.