Petugas Bandara Soetta Tangkap Pilot Malaysia Airlines Bawa Ekstasi
Petugas Bea Cukai menangkap seorang pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 23.30 WIB atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi dan sabu, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan penjelajah udara berkebangsaan Malaysia tersebut positif mengonsumsi tiga jenis narkotika sekaligus saat bertugas mengemudikan pesawat.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan kronologi penangkapan berawal saat kecurigaan muncul pada hasil pemindaian X-ray bagasi penumpang.
"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan intensif kemudian dilanjutkan di ruang pemeriksaan kantor Bea Cukai untuk memeriksa koper beserta pemiliknya.
"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Pihak maskapai Malaysia Airlines menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia dan menegaskan komitmen mereka terkait insiden ini.
"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya, dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7/2026).