Kemendikdasmen Atur Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar Tahun 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan regulasi seleksi penerimaan murid baru (SPMB) yang memperbolehkan calon siswa berusia di bawah tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Regulasi tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang dilansir dari Detikcom. Aturan ini menegaskan bahwa usia tujuh tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan merupakan prioritas utama penerimaan murid kelas 1 SD.

Meski demikian, anak yang berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap diperbolehkan mendaftar. Pengecualian khusus juga diberikan bagi anak berusia minimal lima tahun enam bulan yang memiliki kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikis melalui rekomendasi tertulis psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

Mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto memberikan penegasan mengenai fleksibilitas aturan usia tersebut bagi calon peserta didik baru.

"Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot.

Kesiapan anak di bawah usia standar tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari ahli yang berwenang demi memastikan proses belajar di sekolah tidak terganggu.

"Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya nanti di daerah situ pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah," kata Gogot.

Melalui aturan yang sama, pihak sekolah juga dilarang menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung), atau bentuk tes masuk lainnya dalam tahapan seleksi penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author