Kemenhub Koordinasi dengan Malaysia soal Pilot Selundupkan 25 Kg Ekstasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia atas kasus pilot Malaysia yang menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia, sebagai langkah tindak lanjut atas insiden tersebut, Sabtu (1/8/2026) dilansir dari Detik Finance.
Kemungkinan sanksi terhadap pilot tersebut akan dibahas dalam koordinasi kedua negara. Kemenhub menilai kasus ini serius karena menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kasubdit Penegakan Hukum Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dody Dharma Cahyadi, menyatakan, "Sebagai tindak lanjut atas insiden ini, kami akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan Malaysia."
Dody menegaskan perhatian khusus pada dugaan keterlibatan pilot dalam tindak pidana narkotika yang berpotensi membahayakan penerbangan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hasil tes urine tersangka positif mengandung MDMA, metamfetamin, kokain, dan narkotika lain.
Hengky menambahkan, penyidik mendalami dugaan tersangka telah berulang kali menyelundupkan narkotika dengan memanfaatkan jalur khusus awak pesawat saat keberangkatan.
Petugas menemukan 70.144 butir ekstasi tersembunyi dalam koper pribadi tersangka, serta sejumlah kecil metamfetamin. Dugaan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan jaringan ini juga masih dikembangkan penyidik.
Kemenhub memastikan koordinasi terus berjalan dengan otoritas Malaysia dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum dan pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan otoritas penerbangan.
Hengky menyampaikan, "Tersangka melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut karena menerima upah dari aktor utama yang kini masih dalam pengembangan sekitar 50.000 Ringgit atau setara dengan Rp 220 juta."