Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Bantah Intimidasi Nikita Mirzani

Share

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta membantah tudingan intimidasi terhadap artis Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pemeriksaan tersebut dilakukan petugas untuk mengklarifikasi unggahan Nikita di media sosial yang mengomentari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Klaim adanya intimidasi sebelumnya muncul dari akun Instagram yang mengatasnamakan keluarga Nikita.

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta Edi Sigit Budiman menegaskan bahwa tuduhan intimidasi terhadap Nikita tidak berdasar.

"Secara logika pun tidak mungkin (ada intimidasi), karena Nikita Mirzani sendiri merupakan salah satu Duta Layanan untuk Wartel Suspas di Rutan Pondok Bambu," kata Edi Sigit.

Edi menjelaskan bahwa pihak rutan pernah melibatkan Nikita dalam publikasi sarana komunikasi resmi untuk warga binaan. Oleh karena itu, tuduhan intimidasi terkait alat komunikasi dianggap tidak masuk akal.

"Nikita juga sudah ditampilkan di media sosial resmi Rutan Pondok Bambu sebagai Duta Layanan yang mempublikasikan terkait layanan Wartel Suspas. Jadi, tidak mungkin kami mengintimidasi yang bersangkutan terkait penggunaan alat komunikasi," ujar Edi.

Fasilitas komunikasi tersebut disediakan khusus agar para warga binaan dapat terhubung dengan pihak luar secara legal.

"Wartel Suspas sendiri adalah singkatan dari Warung Telekomunikasi Pemasyarakatan. Ini merupakan alat komunikasi legal dan resmi yang memang digunakan oleh warga binaan untuk melakukan komunikasi kepada keluarga maupun handai tolan dari warga binaan yang bersangkutan," kata Edi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author