Abdullah Syauqi Dituntut 15 Tahun Penjara Usai Racuni Keluarga

Share

Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dituntut hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan membunuh ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/7/2026). Kasus diracunnya tiga anggota keluarga pada 2 Januari 2026 tersebut dilansir dari Detikcom.

Jaksa penuntut umum menilai anak ketiga dari empat bersaudara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Korban tewas meliputi ibu terdakwa Siti Solihah, kakaknya Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adiknya Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Aksi nekat tersebut dipicu sakit hati terdakwa lantaran sering ditegur sang ibu karena kerap pulang pagi, serta sering dimarahi kakaknya terkait penggunaan uang hasil kerja untuk modifikasi sepeda motor. Terdakwa juga kesal kepada adiknya yang kerap membangkang saat dilarang bermain telepon seluler.

Perencanaan pembunuhan dimulai sejak 31 Desember 2025 dengan mencari cara memingsankan orang melalui internet, lalu membeli kapur barus dan racun tikus. Terdakwa kemudian merebus racikan tersebut di rumah pada Kamis (1/1/2026) malam dan meminumkannya secara paksa kepada para korban yang sudah lemas pingsan.

Guna mengelabui petugas dan warga sekitar, terdakwa sengaja membakar kembang api ke tubuhnya sendiri agar terlihat seolah-olah menjadi salah satu korban. Jasad ketiga korban akhirnya ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada Jumat (2/1/2026) pagi.

"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ujar Jaksa penuntut umum seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Untuk menghilangkan kecurigaan, Terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher Terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan Terdakwa meracuni korban Saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah Terdakwa juga sebagai korban," ujar jaksa.

Penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan vonis pidana sesuai pasal yang disangkakan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya," demikian tuntutan jaksa terhadap terdakwa.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda materiil sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author