Bareskrim Polri Limpahkan 12 Tersangka Narkoba THM Bali ke Kejaksaan

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika di dua tempat hiburan malam Bali kepada pihak kejaksaan pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba melalui modus operandi transaksi penyamaran dengan pendamping lagu ini menyasar dua lokasi berbeda, yakni THM N.Co Living by NIX di Badung dan THM Delona Vista di Denpasar.

Proses pelimpahan Tahap II untuk perkara di THM N.Co Living by NIX dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA di Kejaksaan Negeri Badung dengan menyerahkan empat orang tersangka.

"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen.

Para tersangka dalam perkara yang terdaftar pada laporan polisi 2 April 2026 tersebut meliputi Rendy Sentosa selaku Direktur N.Co Living by NIX, serta tiga rekannya yaitu Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.

"Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut," ujar Handik.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi, ketamine, alat komunikasi, dan uang tunai Rp14,5 juta sebelum akhirnya mengawal seluruh tersangka menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

"Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar," katanya.

Pada hari yang sama, penyidik juga menyerahkan delapan tersangka kasus narkotika di THM Delona Vista kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar.

"Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar, Bali," ujar Kombes Pol Handik Zusen dalam keterangannya.

Delapan tersangka yang diserahkan dalam dua laporan polisi tertanggal 2 April 2026 itu adalah I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.

"Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Handik.

Barang bukti yang disita meliputi 29 butir ekstasi merah muda logo TMT dengan total berat bersih 14,1 gram, satu paket sabu seberat 0,80 gram netto, sejumlah ponsel, dan uang tunai lebih dari Rp9 juta.

"Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bali Bareskrim Polri narkoba
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author