BGN Kembalikan Rp 311.2 Miliar Dana MBG ke Kas Negara
Badan Gizi Nasional (BGN) menyerahkan kembali dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara setelah membongkar temuan anomali dalam penyaluran anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jakarta.
Pengembalian anggaran tersebut dilakukan usai BGN menyisir ribuan rekening virtual account milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai wilayah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengawasan ketat difokuskan pada fasilitas dapur yang sudah beroperasi maupun yang belum berjalan. Dari proses identifikasi tersebut, petugas menemukan adanya kejanggalan pada saldo rekening penampungan.
"Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali. Bahwa ada saldo rekening yang terkirim kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan itu dapurnya, either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," jelas Sudaryono, Kepala BGN.
Berdasarkan hasil verifikasi bertahap, BGN mencatat sebanyak 414 dapur terindikasi bermasalah karena memiliki rekening ganda, belum aktif beroperasi, hingga tidak ditemukan keberadaan fisiknya di lapangan.
Rincian dana yang diselamatkan meliputi Rp 137,5 miliar dari 121 dapur via Bank BRI, Rp 74 miliar dari 117 dapur via BNI, Rp 71,6 miliar dari 129 dapur via Bank Mandiri, Rp 15,3 miliar dari 28 dapur via Bank BTN, dan Rp 12,9 miliar dari 19 dapur via Bank Syariah Indonesia.
"Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp 311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur yang sudah kami kembalikan ke kas negara," ungkap Sudaryono.
Langkah penertiban anggaran ini dipastikan masih terus berjalan melalui penyisiran lanjutan, sehingga potensi pertambahan jumlah dapur bermasalah dan nominal pengembalian dana masih terbuka lebar.
"Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," tutup Sudaryono.