MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan APBN

Share

Mahkamah Konstitusi memutus pemisahan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis dari porsi 20 persen dana pendidikan APBN pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Keputusan tersebut diambil agar pemenuhan kewajiban konstitusional untuk operasional utama penyelenggaraan pendidikan dasar tetap terjaga secara penuh.

Pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan untuk memastikan kuota 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD mendatang tidak lagi memasukkan komponen program MBG. Langkah ini dilakukan guna menghindarkan pertentangan norma serta menjaga proporsionalitas alokasi dana pendidikan fundamental negara.

Pertimbangan hukum lembaga peradilan tersebut menilai penetapan standar mutu hingga distribusi makanan bergizi membutuhkan mekanisme pembiayaan tersendiri.

"Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

MK menekankan kepastian batas minimal 20 persen APBN untuk pendidikan merupakan keniscayaan demi mewujudkan kewajiban negara sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dana operasional utama pendidikan dinilai tidak boleh terdampak atau dikurangi oleh keterbatasan APBN karena sifatnya yang sangat mendasar.

Dalam sidang pertimbangan, hakim konstitusi menjelaskan batas alokasi minimal tersebut wajib difokuskan pada pembiayaan komponen esensial penyelenggaraan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah turut menguraikan tiga prinsip konstitusi penyelenggaraan pendidikan, yakni jaminan hak pendidikan seluruh warga, pembebasan biaya pendidikan dasar oleh pemerintah, serta ketersediaan sarana, tenaga pendidik profesional, dan kurikulum berkeadilan. Pencantuman program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinilai memicu ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author