AS Jatuhkan Sanksi Terhadap Presiden Dan Jaksa ICC

Share

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan jaksa senior Abdoulaye Seye pada Selasa (18/08), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan bahwa tindakan penjatuhan sanksi tersebut diputuskan melalui kewenangan dalam perintah eksekutif Presiden Trump. Sanksi ini memblokir akses masuk ke AS serta melarang transaksi keuangan bagi kedua pejabat lembaga peradilan internasional berkedudukan di Den Haag tersebut.

"Orang-orang ini secara langsung terlibat dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat dari negara yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC," kata Marco Rubio, Menteri Luar Negeri AS.

Langkah tegas ini diambil Washington dengan alasan untuk melindungi seluruh personel militer dan warganya dari tindakan lembaga peradilan asing yang dianggap melampaui batas kewenangan.

"misi teguh Washington untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan yang disebutnya penuh tipu daya." kata Marco Rubio, Menteri Luar Negeri AS.

Pemerintah AS juga mengklaim bahwa pengadilan supranasional tersebut menyalahgunakan mandatnya dalam menangani isu hukum internasional.

"Pemerintahan Trump sudah jelas. Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan supranasional yang korup dan sangat dipolitisasi, yang menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja dan melampaui mandatnya," kata Departemen Luar Negeri AS.

Gedung Putih menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk tindakan yang dinilai mengancam kedaulatan yuridis negaranya.

"Kami tidak akan menoleransi upayanya untuk menyerang kedaulatan negara." kata Departemen Luar Negeri AS.

Sebelumnya pada 2025, AS telah memberikan sanksi kepada pejabat ICC pasca-penerbitan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Pada Juli 2026, Rubio menggalang kampanye diplomatik untuk membujuk negara lain seperti Chad dan Venezuela agar keluar dari ICC, sementara beberapa hakim ICC dan kelompok HAM mengajukan gugatan hukum atas sanksi tersebut pada pertengahan 2026.

Menanggapi aksi terbaru AS, pihak ICC menyatakan tidak gentar dan menegaskan akan terus memberikan dukungan penuh bagi seluruh jajarannya.

"tindakan yang menargetkan hakim, jaksa, dan staf yang menjalankan mandat yang diberikan negara-negara kepada ICC justru melemahkan supremasi hukum." kata ICC.

Lembaga peradilan global tersebut menilai ancaman terhadap para pejabat hukumnya dapat mengganggu stabilitas tatanan hukum dunia.

"Ketika aktor-aktor peradilan diancam karena menegakkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri berada dalam risiko," kata ICC.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author