Petugas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Soekarno Hatta

Share

Petugas Bea Cukai menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026, yang melibatkan seorang pilot maskapai asing berinisial MSO, dilansir dari Detikcom. Pengungkapan kasus ini bermula saat barang bawaan MSO terdeteksi oleh pemindai x-ray petugas. Sebanyak 14 bungkus ekstasi ditemukan tersimpan rapi di dalam koper milik pilot tersebut. Pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengembangan kasus, menyusul pengakuan MSO bahwa barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di lokasi tujuan.

Otoritas terkait saat ini tengah melakukan verifikasi dan pendalaman atas insiden penangkapan pilot asing tersebut.

"Saya double check dulu ya, kasih saya waktu," ucap Budi Prasetyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Proses hukum masih terus berjalan seiring upaya penelusuran jaringan penerima narkotika tersebut melalui skema penyerahan di bawah pengawasan.

"Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery) sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya," imbuh Budi Prasetyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kamis, 30 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author