Polisi Naikkan Status Kasus Penganiayaan Karina Ranau di Jakarta Selatan
Kepolisian resmi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan artis Karina Ranau dari penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyambut baik perkembangan tersebut karena sejumlah alat bukti dianggap memenuhi syarat untuk meningkatkan penanganan perkara.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan," kata Hendro Widodo.
Hendro meminta agar penyidik bergerak cepat dan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
"Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujarnya.
Peningkatan status perkara ini didasarkan pada beberapa bukti yang telah dikumpulkan, antara lain keterangan empat saksi, rekaman CCTV, dan hasil visum yang menunjukkan adanya tindakan kekerasan ringan.
"Jadi di dalam proses gelar tadi juga secara hukum ya, kami jelaskan juga bahwa saksi-saksi ada empat yang sudah diperiksa. Lalu ada bukti rekaman CCTV, satu lagi adalah hasil visum. Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan," ucap Hendro.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden di tempat usahanya, Warung Jukut Goreng Samali, beredar di media sosial.
Pihak kuasa hukum berharap proses penyidikan berjalan profesional hingga kasus ini dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.