KAI Tanggapi Gugatan Tiket Kereta Gratis Balita di MK
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan sikap menghormati proses hukum atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang diajukan seorang warga ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 29 Juli 2026, di Jakarta, dilansir dari Detik Finance.
Gugatan tersebut mempermasalahkan batasan usia anak yang berhak mendapatkan fasilitas tiket kereta api secara gratis. Saat ini, skema tarif gratis KAI hanya diberikan kepada penumpang anak berusia 0 hingga 3 tahun, sedangkan anak di atas 3 tahun dikenakan tarif penuh.
Manager Humas Daop 1 KAI, Franoto Wibowo, memberikan respons awal terkait langkah hukum yang ditempuh oleh pihak pemohon di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
"Saya rasa sebagai warga negara yang baik, ya kita negara hukum ya sah-sah aja sih untuk melakukan hal tersebut," ujar Franoto saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pihak manajemen operator transportasi rel milik negara tersebut menegaskan kesiapannya untuk menerima apa pun hasil akhir dari persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Kita mengikuti aja keputusan dari MK," katanya.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 288/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (28/7/2026) ini dimohonkan oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Pemohon menguji Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mewajibkan penyelenggara sarana kereta memberi fasilitas khusus bagi kelompok rentan, termasuk anak di bawah lima tahun.
Dalam berkas gugatannya, pemohon menilai pembatasan usia anak gratis hingga 3 tahun oleh PT KAI berpotensi merugikan hak konstitusionalnya karena memaksa orang tua membayar tiket penuh untuk anak usia 3 hingga 5 tahun.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon.
Pemohon menegaskan bahwa pembebasan biaya perjalanan bagi anak balita merupakan bentuk tindakan afirmatif demi melindungi kelompok masyarakat yang belum mandiri secara fisik dan yuridis.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujarnya.
Sebagai bahan perbandingan internasional, pemohon menyertakan praktik pembebasan tarif kereta api bagi anak di bawah usia 5 tahun di Inggris serta anak usia 1 hingga 6 tahun di Jepang.
Melalui gugatan ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa fasilitas khusus dalam Pasal 131 ayat (1) mencakup tiket gratis dan mempertegas frasa anak di bawah lima tahun sebagai anak berusia 0 sampai 5 tahun penuh.