Kemenkes Ubah Sistem Akreditasi RS Berbasis Hasil Klinis Pasien
Kebijakan Kementerian Kesehatan yang mengubah sistem akreditasi rumah sakit menjadi berbasis hasil klinis memicu kekhawatiran kalangan tenaga kesehatan. Perubahan ini dinilai berpotensi membuat pihak rumah sakit enggan menerima pasien berondisi kritis.
Sejumlah dokter menyuarakan kekhawatiran tersebut melalui media sosial. Mereka mengkhawatirkan penurunan angka keberhasilan pengobatan akibat menangani pasien berat dapat berdampak buruk pada status akreditasi fasilitas kesehatan.
"Pasien-pasien kritis dan berat siap-siap saja pada ditolak RS-RS ya, nanti bisa langsung berobat ke Menkes saja," tulis salah satu dokter di media sosial.
Sorotan lain juga mengarah pada potensi rumah sakit yang memilih merujuk pasien kritis demi mempertahankan penilaian akreditasi. Fenomena rujukan ini dikhawatirkan menjadi jalan pintas bagi fasilitas kesehatan.
"Menolak pasien kritis demi mempertahankan akreditasi, dan merujuk pasien kritis untuk meraih akreditasi," tulis dokter lainnya.
Menanggapi kekhawatiran para tenaga kesehatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan resmi. Dilansir dari Detik Health, Menkes menegaskan bahwa indikator mutu rumah sakit secara global memang mengacu pada hasil pelayanan.
"Nomor satu, di seluruh dunia indikator mutu rumah sakit itu outcome. Jadi kita enggak reinvent the wheel, itu menyamakan supaya standar layanan rumah sakit kita sama dengan standar di dunia," kata Menkes kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Penilaian berpatokan administrasi dinilai sudah tidak relevan lagi untuk menyelaraskan kualitas layanan kesehatan domestik dengan standar internasional. Evaluasi formalitas di atas kertas dianggap kurang menggambarkan mutu pelayanan sebenarnya.
"Kalau di semua pakai outcome tapi kita makainya adalah ngisi administrasi, ceklis ini kan jadi aneh sendiri ya," lanjutnya.
Pemerintah memastikan bahwa proses evaluasi nantinya tetap memperhitungkan kapasitas serta tingkat kompetensi masing-masing fasilitas kesehatan. Penilaian tidak akan disaratakan secara mentah tanpa melihat kemampuan rumah sakit.
"Yang nomor dua, nanti akan disesuaikan dengan kompetensi yang ada di rumah sakit itu masing-masing," tegasnya.
Skema baru ini menggantikan sistem evaluasi administrasi lima tahunan. Pemantauan mutu bakal berlangsung secara dinamis melalui indikator keselamatan pasien, tingkat kesembuhan, hingga hasil tindakan medis.
"Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya," tegas Menkes.
Tingkat kegagalan operasi yang tinggi di suatu fasilitas kesehatan dapat memicu penurunan status akreditasi secara langsung. Tindakan tersebut bisa dieksekusi tanpa perlu menunggu periode evaluasi berikutnya.
Di samping reformasi akreditasi, Kemenkes meluncurkan program efisiensi anggaran belanja kesehatan. Langkah ini ditempuh lewat pemusatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai berbasis data SatuSehat yang diklaim menghemat anggaran hingga Rp 2 triliun.