OJK Susun Rules RPOJK PAYDI Target Selesai Akhir 2026

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink rampung pada akhir tahun 2026, seperti dilansir dari Detik Finance. Langkah penataan ulang aturan ini diambil regulator guna memperkuat aspek manajemen risiko, meningkatkan perlindungan konsumen, serta meminimalisasi potensi praktik salah jual atau mis-selling di industri asuransi jiwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa penyusunan draf aturan baru ini masih terus berjalan sebelum nantinya dibuka untuk konsultasi publik.

"Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/7/2026).

OJK turut mencermati berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemasaran hingga wacana penggunaan perekaman digital dalam proses penjualan produk investasi tersebut. "OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," jelas Ogi.

Salah satu opsional mekanisme efisien yang masuk dalam pertimbangan yakni pemanfaatan media digital seperti video pra-rekam agar calon nasabah dapat memahami detail manfaat, biaya, dan risiko secara utuh. Penguatan aturan ini juga didorong oleh kinerja positif produk unitlink nasional yang mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp 18,79 triliun hingga Mei 2026, atau tumbuh 13,71 persen secara tahunan (yoy).

Porsi pendapatan premi dari PAYDI menyumbang sekitar 24,47 persen dari total pendapatan premi industri asuransi jiwa secara keseluruhan yang menembus angka Rp 76,79 triliun. "Kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi," pungkas Ogi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author