Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu 7 Kg di Kebun Sawit Bengkalis

Share

Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dan menyita 7 kilogram sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada 22 Juli 2026, dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Rupat. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka, MK (22) dan JN (28), di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi."

Berdasarkan interogasi awal, MK mengaku memperoleh sabu dari pelaku lain berinisial RM (34). Polisi kemudian menggerebek kediaman RM di desa yang sama, di mana tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan," ujar Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan terhadap RM, ditemukan sabu di dua lokasi berbeda, yakni satu bungkus disembunyikan di dalam tanah dan enam bungkus lainnya di kebun sawit belakang rumah tersangka.

RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

Kombes Putu menegaskan, "Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat."

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditresnarkoba Polda Riau mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author