Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang Dipicu Rebutan Antrean Sate Taichan
Pengeroyokan terhadap prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna di Kabupaten Tangerang dipicu oleh perselisihan rebutan antrean sate taichan, kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di lokasi tersebut.
Korban awalnya cekcok dengan kelompok pelaku terkait pesanan sate taichan yang menurut korban miliknya, namun dipesan oleh para pelaku. Situasi memanas hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan yang menyebabkan korban mengalami 10 luka tusuk, baik di bagian depan maupun belakang tubuh.
AKP Wira menjelaskan, "Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban."
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," ujar Wira.
Korban yang berlatar sebagai atlet lari sempat berlari menjauhi pelaku dengan jarak 500 hingga 800 meter sebelum akhirnya dikejar dan diserang kembali.
Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran berbeda yang terbagi dalam empat klaster, antara lain BR dan MKN yang berperan mengejar korban, serta FNK, RRGB, dan AEL yang mengejar dan memukul korban.
SS berperan mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Sedangkan EYR diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan menikam korban menggunakan pisau.
AKP Wira menyatakan, "Empat orang pertama ditangkap dalam 1×24 jam usai insiden, yaitu BR, RRGB, MKN, dan EYR. Tiga tersangka lain, AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 dan diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum."
Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain berinisial U dan B yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.