BGN Larang Dapur MBG Pakai Elpiji dan Beras Subsidi

Share

Penggunaan berbagai komoditas bersubsidi seperti elpiji 3 kilogram, MinyakKita, hingga beras SPHP resmi dilarang bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah. Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh pengelola dapur program tersebut menggunakan bahan pangan komersial pada Senin (27/7/2026).

Langkah ketat ini diambil guna memastikan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdistribusi ke sektor operasional dapur program pemerintah. Seluruh pasokan kebutuhan pokok operasional dapur MBG wajib dialihkan penuh ke produk non-subsidi.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Kepala BGN Sudaryono, di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Instansi tersebut juga mendorong partisipasi publik dan insan pers untuk memantau langsung serta melaporkan temuan pelanggaran di lapangan, termasuk yang diunggah melalui media sosial. Pengelola dapur yang kedapatan membandel terancam sanksi tegas hingga pemutusan izin operasional secara permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyak Kita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," kata Sudaryono, Kepala BGN.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author