Dua Kecelakaan di Tiban Batam Soroti Minimnya Penerangan Jalan

Share

Dua kecelakaan beruntun terjadi di depan Perumahan Sandona, kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Minggu (26/7/2026) dini hari. Insiden ini terjadi saat ruas jalan sedang dalam perbaikan dan minim penerangan jalan umum (PJU), sehingga membahayakan pengendara.

Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, dan kecelakaan kedua terjadi sekitar pukul 04.10 WIB di lokasi yang sama. Rekaman CCTV menunjukkan dua kendaraan bermotor mengalami kecelakaan setelah melewati bagian jalan yang sedang diperbaiki dengan kondisi gelap.

Warga Perumahan Sandona, Agnes, menilai keberadaan lampu jalan sangat penting untuk keselamatan pengguna jalan khususnya saat malam dan dini hari ketika jarak pandang terbatas.

"Kami minta lampu jalan dari Fly Over ke Pura Bali segera diadakan agar tidak terjadi kecelakaan serupa di kemudian hari," ujar Agnes kepada Batamnews.co.id.

Agnes berharap pemerintah segera memasang atau mengaktifkan penerangan jalan di kawasan itu, sementara pekerjaan perbaikan jalan masih berlangsung yang berpotensi membahayakan pengendara jika tidak terlihat jelas.

Selain itu, warga juga mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati dengan mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan saat melewati ruas jalan tersebut hingga perbaikan selesai.

Di sisi lain, di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, warga menolak pembangunan lahan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar penetapan lokasi (PL). Pembangunan yang sudah berlangsung sekitar tiga bulan ini menimbulkan keresahan pemilik ruko.

Menurut Robert, pemilik ruko nomor 09, pembangunan dilakukan di lahan fasum seluas tiga meter yang sebelumnya digunakan bersama warga dan kini disambung dengan bangunan milik Said, pemilik ruko nomor 10-11.

"Warga sudah beberapa kali meminta pembangunan dilakukan sesuai site plan yang berlaku, namun pembangunan tetap berjalan," kata Robert.

Mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena Ketua RT yang seharusnya hadir tidak pernah datang, sehingga penyelesaian masalah terhambat.

Petugas Trantib Kelurahan Baloi Permai telah meninjau lokasi dan memastikan bangunan yang sedang dibuat berukuran 3 meter x 18 meter dan belum memiliki dasar site plan yang sah.

"Sesuai PL, luas bangunan yang boleh dikuasai setiap ruko sekitar 5 meter x 12 meter dan lahan fasum tidak boleh diganggu gugat," kata petugas tersebut.

Warga lain seperti Cece Susan dan Bobby juga menyatakan keberatan atas pembangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan keresahan di lingkungan ruko.

Lurah Baloi Permai, Raja Padiel, saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini dibuat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author