UU PFII Resmi Disahkan: Danantara Jadi Sumber Modal Awal LP PFII

Share

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (21/7). Sejumlah sumber pendanaan awal untuk Lembaga Pengelola (LP) PFII telah ditetapkan dalam dokumen draft UU tersebut.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) UU PFII, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu penyedia modal awal LP PFII. Hal ini dikutip dari Detik Finance pada Minggu (26/7/2026).

"Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII," bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII.

Selain BPI Danantara, modal awal PFII juga bersumber dari badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan sah lainnya. Aset hibah tersebut secara resmi dicatat sebagai aset lembaga.

"Modal awal LP PFII yang berasal dari barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aset pada LP PFII," bunyi Pasal 24 Ayat (3) UU tersebut.

Aturan mengenai rencana kerja dan anggaran peruntukan modal awal diatur dalam Pasal 25 Ayat (1). Dewan PFII wajib menyampaikannya kepada Presiden untuk mendapat persetujuan paling lambat 30 hari setelah dana dicairkan.

Rencana kerja dan anggaran tersebut juga mencakup biaya pra-operasional serta pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan. Rincian ketentuannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dewan PFII.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Dewan PFII," bunyi Pasal 25 ayat (3).

Pada Pasal 26, investasi khusus berbentuk dana tunai untuk tahap awal sudah memperhitungkan kebutuhan operasional LP PFII. Pembiayaan tersebut mencakup operasional, hak keuangan, dan fasilitas bagi SDM di seluruh lingkungan lembaga PFII.

Khusus operasional serta hak keuangan SDM Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, pendanaan dapat bersumber dari APBN. Pengajuannya dilakukan oleh menteri di bidang investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembangunan PFII tidak sepenuhnya bergantung pada APBN. Purbaya menegaskan investor dan Danantara memegang peran sebagai penyedia dana utama.

Purbaya menyampaikan setoran awal dari investor akan digunakan untuk pembangunan proyek PFII. Namun, APBN dapat dialokasikan jika dana investor mengalami kekurangan dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jakarta, Selasa (21/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author