Trump Kecam Denda Uni Eropa Terhadap Google Sebesar 890 Juta Euro
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengecam keras langkah Uni Eropa yang menjatuhkan sanksi denda sebesar 890 juta Euro atau sekitar Rp 18,1 triliun kepada Google, Sabtu (25/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Sanksi finansial tersebut diberikan Komisi Eropa setelah Google dinilai melanggar Digital Markets Act lantaran mengutamakan layanan perjalanan dan belanja miliknya sendiri di Google Search serta membatasi pengiklanan opsi pembayaran alternatif di Play Store. Sebagai bentuk respons, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya bersiap membuka investigasi Section 301 guna membatalkan denda tersebut sekaligus memberlakukan tarif substansial terhadap produk-produk Uni Eropa.
"Amerika Serikat bukanlah 'CELENGAN' bagi Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya menjadi seperti itu," tulis Trump dalam postingannya di Truth Social.
Ia mengklaim hukuman finansial tersebut dijatuhkan tanpa adanya penjelasan yang transparan dari pihak regulator Eropa. "Semoga KEBENARAN ini menjadi bukti bahwa kami akan segera memulai investigasi 301 terhadap praktik 'MERAMPOK' Perusahaan Amerika dan Wajib Pajak Amerika," sambungnya.
Di sisi lain, Komisi Eropa menjelaskan bahwa denda tersebut ditujukan untuk mengawasi raksasa teknologi AS yang dinilai melakukan praktik persaingan tidak sehat. Atas keputusan ini, Google diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mematuhinya atau menghadapi ancaman sanksi tambahan hingga 5 persen dari total omset globalnya. Pihak Alphabet selaku induk perusahaan Google turut menyampaikan keberatannya atas vonis yang dikeluarkan oleh regulator Uni Eropa tersebut.
"Regulasi seharusnya meningkatkan produk, bukan memperburuknya," ujar Walker, Penasihat hukum Google, Kent Walker. Sanksi senilai 890 juta Euro ini terhitung bernilai kurang dari satu persen jika dibandingkan dengan total laba kuartalan terbaru milik Google yang mencapai USD 112,1 miliar.