Kejaksaan Agung Panggil Ulang Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU

Share

Tim 9 Kejaksaan Agung melayangkan pemanggilan ulang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah setelah ia absen dari pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Ketidakhadiran Febrie Adriansyah dalam agenda pemeriksaan tersebut disebabkan oleh alasan kesehatan. Selain Febrie, saksi lain berinisial NH juga tercatat mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang menyatakan bahwa dua dari empat saksi yang dipanggil tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak penyidik mengagendakan kembali pemanggilan bagi para saksi untuk hadir dalam pemeriksaan berikutnya.

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," lanjutnya.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan kelanjutan dari pelimpahan barang bukti oleh Polri berupa emas batangan seberat 74 kg serta mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah. Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.

Guna menjaga independensi dan profesionalisme selama penyidikan berjalan, Kejagung secara khusus membentuk Tim 9 untuk menangani perkara ini secara langsung.

"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," tutur Anang.

Dalam jalannya proses pemeriksaan pada Rabu lalu, sejumlah instansi dan lembaga pengawas turut hadir mengawasi penanganan kasus di lapangan.

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," ungkapnya.

Proses penanganan perkara terus diakselerasi melalui koordinasi intensif bersama penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri. Terbitnya Sprindik TPPU terbaru membuat Kejagung kini mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari institusi Polri, yang mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU. Dalam perkara korupsi ASABRI, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah berstatus sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author