KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka baru kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada Rabu (22/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan serta pencermatan fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara korupsi importasi pada instansi tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gatot Heroe setelah pihak terkait memberikan keterangan.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Keterangan mengenai status tersangka Gatot Heroe sebelumnya disampaikan oleh Direktur PT BlueRay Cargo John Field usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," terang John Field, bos PT BlueRay Cargo.
Penyidik lembaga antirasuah itu kini telah menerbitkan dua sprindik baru untuk mengusut keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi importasi ini.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Satu sprindik menyasar klaster pejabat internal Bea Cukai yang perbuatannya dinilai telah memenuhi konstruksi perkara.
"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Taufik.
Sementara itu, satu sprindik sisanya masih bersifat umum guna mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum penetapan tersangka berikutnya.
"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.
Pengusutan kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Tiga penyuap dari PT BlueRay Cargo telah dijatuhi vonis pidana, termasuk John Field yang dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua rekan John Field, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing diganjar hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Di sisi lain, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar masih menjalani persidangan atas dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Sementara itu, pejabat Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan gratifikasi Rp 5,7 miliar pada 28 Juli 2026.