Syarat dan Cara Pengajuan Keringanan Pajak Motor di DKI Jakarta
Published
·
2 Reads
Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta dapat mengajukan permohonan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendapatkan potongan tarif pajak hingga 50 persen sesuai Keputusan Gubernur nomor 841 tahun 2025.
- Yang Dibutuhkan:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan bermotor.
- Dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak.
Catatan Penting: Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta. Keringanan sebesar 50% dari PKB terutang diberikan untuk kendaraan rusak berat (tidak digunakan >6 bulan) dan kendaraan kegiatan sosial/keagamaan non-komersial. Untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB, keringanan diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dan nilai pasar. Tarif progresif berlaku sesuai kategori jumlah roda kendaraan.
- Pastikan kendaraan memenuhi salah satu dari 5 kondisi pengajuan: kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan, kendaraan untuk kegiatan sosial/keagamaan non-komersial, nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB, kendaraan hilang hingga ditemukan kembali, atau mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun.
- Siapkan dokumen persyaratannya, yaitu fotokopi STNK atau faktur pembelian serta dokumen pendukung kondisi objek pajak.
- Aukan permohonan keringanan pajak kendaraan ke dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan seluruh dokumen syarat.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author