DPR Buka Peluang Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses

Share

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diizinkan untuk tetap berjalan selama masa reses DPR RI. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa komisi yang ingin melangsungkan pembahasan undang-undang dapat melakukannya setelah mengantongi izin resmi. Komisi III DPR menjadi salah satu yang telah mengajukan permohonan tersebut.

"Teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU satu data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco.

Dukungan pimpinan DPR terhadap Komisi III diberikan untuk merespons perhatian masyarakat. Langkah ini sekaligus mengklarifikasi persepsi publik terkait komitmen legislatif dalam memproses aturan tersebut.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan target penyelesaian RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana pada tahun ini. Agenda legislasi tersebut masuk dalam daftar prioritas pembangunan hukum 2026.

"Ini kan prioritas di tahun 2026, dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Proses pembahasan regulasi ini dipastikan tetap melibatkan masukan publik secara luas. Keterlibatan masyarakat dinilai penting guna menyempurnakan seluruh materi muatan dalam rancangan aturan tersebut.

"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting, agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini, ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author