Polres Grobogan Usut Pemerkosaan Remaja oleh Ayah Kandung
Kasus pemerkosaan beruntun selama 10 hari yang menimpa seorang remaja di Grobogan, Jawa Tengah, oleh ayah kandungnya sendiri kini dalam penyelidikan kepolisian setelah peristiwa tersebut terungkap lewat tulisan di buku harian korban, dilansir dari Detikcom, Selasa (21/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat korban tanpa sengaja menyerahkan buku harian pribadinya bersamaan dengan pengumpulan tugas sekolah di pondok pesantren. Pengajar di lembaga pendidikan tersebut menemukan tulisan berisi rincian tindak kejahatan tersebut dan langsung menyampaikannya kepada ibu korban.
Kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti, memberikan keterangan mengenai kronologi penyerahan buku yang berisi kisah kekerasan seksual tersebut.
"Korban tidak sengaja mengumpulkan buku harian disertai dengan buku tugas di kelas. Kemudian dibaca oleh pihak pondok," kata Yunita, dilansir detikJateng, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi laporan mengenai catatan harian korban, pihak kepolisian bergerak untuk memanggil pengurus pondok pesantren guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengonfirmasi rencana pemanggilan saksi-saksi dari pihak pesantren.
"Iya betul," kata Rizky.
Sementara itu, penyidik juga menggali keterangan terkait keberadaan barang bukti buku harian yang memuat cerita pemerkosaan tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Iptu Cesara Rinda Ahadirohman, menjelaskan status keberadaan buku harian korban saat ini.
"Bukunya sudah dibuang, dibuang katanya. Itu memang betul, yang dari ponpes juga mengiyakan," ucap Cesara.