Pemerintah Tetapkan 1 Juni 2026 Jadi Hari Libur Nasional

Share

Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 2026 sebagai hari libur nasional di seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Ketetapan tersebut secara resmi diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tahun 2026 jatuh pada hari Senin, sehingga momen tersebut berdekatan dengan akhir pekan bagi masyarakat. Dilansir dari suara.com, ketetapan hari libur ini menjadi perhatian masyarakat yang mulai mencari informasi mengenai tanggal merah di awal bulan Juni.

Momentum historis ini merujuk pada peristiwa penamaan dasar negara dalam persiapan kemerdekaan Indonesia. Istilah tersebut pertama kali diperkenalkan dari bahasa Sanskerta, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau dasar.

Hari Lahir Pancasila sendiri diperingati untuk mengenang momen krusial saat Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato rumusan dasar negara. Pidato bersejarah itu disampaikan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945 silam.

"Pancasila" kata Soekarno saat memperkenalkan istilah tersebut untuk pertama kalinya sebagai gagasan dasar negara Indonesia dalam sidang tersebut.

Gagasan lima prinsip dasar negara tersebut kemudian mengalami perkembangan lanjutan hingga akhirnya disahkan menjadi dasar negara resmi dan ideologi bangsa Indonesia. Pemerintah kemudian memperkuat legalitas peringatan sejarah ini melalui regulasi formal beberapa tahun lalu.

Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional tahunan secara resmi disahkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author