Mobil Mewah Pelat Hijau Bebas Pajak Hanya Boleh Operasi di Kawasan FTZ

Share

Kendaraan impor mewah dengan pelat nomor hijau kini menarik perhatian karena mendapatkan fasilitas pembebasan sejumlah komponen pajak. Namun, pengoperasian mobil-mobil tersebut dibatasi hanya pada wilayah tertentu di Indonesia. Dikutip dari Detik Oto, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam ini diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Wilayah ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Aturan mengenai tanda nomor kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan ini adalah Kota Batam di Kepulauan Riau.

Kendaraan yang menggunakan pelat hijau memperoleh beberapa insentif fiskal khusus di dalam kawasan FTZ. Komponen yang dibebaskan meliputi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Insentif pajak tersebut berdampak langsung pada nilai jual kendaraan di wilayah tersebut. Skema pembebasan ini membuat harga mobil mewah impor di area FTZ menjadi lebih terjangkau dibandingkan dengan daerah lain. "Karena Batam adalah kawasan bebas.

Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Bea Cukai Batam.

Tanda registrasi kendaraan ini memiliki kode khusus pada bagian akhir nomor kendaraan. Mobil yang mendapatkan fasilitas bebas pajak di wilayah FTZ ditandai dengan kombinasi huruf akhir seperti X, Z, atau V.

Pembatasan Operasional Wilayah

Meskipun memiliki keuntungan bebas pajak, kendaraan dengan pelat hijau memiliki keterbatasan mobilitas yang ketat. Pemilik kendaraan dilarang keras untuk membawa atau mengoperasikan mobil tersebut ke luar dari wilayah perdagangan bebas. Jika pemilik ingin menggunakan kendaraan pelat hijau di luar area FTZ, proses registrasi ulang wajib dilakukan.

Pemilik juga diharuskan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran pajak yang sebelumnya dibebaskan. Regulasi mengenai lalu lintas barang di area khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021. Aturan tersebut mengikat tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke serta dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Berdasarkan beleid keuangan tersebut, kendaraan bermotor yang terdaftar di kawasan bebas tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. Kebijakan FTZ sendiri dirancang untuk menstimulus investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi regional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author