Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 20 Juli 2026. Langkah hukum ini ditempuh guna menggugat keabsahan status tersangka dirinya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Proses persidangan ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Berdasarkan data yang dihimpun, pembacaan putusan atas permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda: pembacaan putusan," tulis pengumuman resmi dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum permohonannya, mantan Menpora tersebut mendesak hakim agar membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Pihak pemohon menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 telah melanggar ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain menuntut pembatalan status tersangka, permohonan ini juga memuat tuntutan rehabilitasi nama baik. Roy Suryo meminta hakim agar memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan hukumnya seperti semula serta membebankan seluruh biaya perkara sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebelum jalannya persidangan ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terdahulu yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kendati demikian, putusan terdahulu ditegaskan tidak memengaruhi substansi dari pokok perkara yang menjeratnya.