Habib Syakur Kritik Hotman Paris Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Share

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengkritik pengacara Hotman Paris Hutapea karena mengaitkan penanganan perkara hukum Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (19/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syakur untuk merespons langkah Hotman Paris yang membawa nama Presiden dalam pembelaan kliennya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Menurut Habib Syakur, langkah hukum yang dijalani Febrie tidak memiliki hubungan dengan marwah maupun perizinan dari kepala negara.

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur.

Habib Syakur menilai opini yang dibangun oleh tim hukum tersebut justru berisiko memunculkan pandangan negatif masyarakat terhadap pemerintah. Ia mengkhawatirkan timbulnya asumsi bahwa pemerintah berusaha melindungi pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Kalau ada narasi bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie membuat Presiden dipermalukan, justru itu mempertebal kecurigaan publik seolah-olah Presiden melindungi terduga koruptor. Saya yakin itu bukan sikap Presiden Prabowo," ujar Habib Syakur.

Lebih lanjut, Habib Syakur menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilihat sebagai langkah nyata dalam mempertahankan integritas tata kelola pemerintahan. Publik dinilai akan memberikan penghormatan lebih tinggi jika penegak hukum diberikan independensi penuh tanpa adanya campur tangan eksekutif.

"Presiden justru akan dihormati ketika tidak mencampuri proses hukum. Kalau ada pembantu atau orang dekat yang diduga melakukan pelanggaran hukum, biarkan mekanisme hukum berjalan. Itu yang akan memperkuat kepercayaan publik kepada Presiden," kata Habib Syakur.

Guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, Habib Syakur mendorong pihak istana untuk segera memberikan pernyataan resmi. Langkah klarifikasi dinilai penting agar duduk perkara penanganan hukum ini menjadi terang benderang.

"Saya meminta Istana segera mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris. Jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden keberatan dengan proses hukum terhadap siapa pun. Jika Istana memilih diam, publik tentu akan membangun berbagai persepsi sendiri," ujar Habib Syakur.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie menyebut bahwa proses hukum yang menimpa kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Penegasan itu disampaikan Hotman saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) malam.

"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman Paris.

Hotman kemudian memaparkan rekam jejak profesionalnya bersama Presiden Prabowo Subianto sebagai alasan utama kesediaannya mendampingi kasus ini. Ia mengklaim telah menjadi kuasa hukum keluarga Prabowo dalam berbagai perkara besar selama puluhan tahun.

"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman Paris.

Dalam pembelaannya, Hotman menyatakan keprihatinannya atas status hukum Febrie yang disebutnya memiliki prestasi besar dalam menyelamatkan keuangan negara. Febrie dinilai sebagai figur yang kontributif dalam pengembalian aset negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetus Hotman Paris.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author