Polisi Menangkap Tiga Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Bekasi Timur
Tiga pelaku tawuran bersenjata tajam diringkus oleh aparat kepolisian saat membubarkan bentrokan antardua kelompok pemuda di Jalan Teluk Angsan Permai, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (12/7) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya memergoki rencana aksi bentrok tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Tiga pemuda yang berhasil diamankan berinisial MRS (18), HR (18), dan MF (20).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa kejadian ini melibatkan Kelompok Pisang Batu dan Kelompok Kaliabang Dukuh. Bentrokan dipicu oleh aksi saling tantang antar kelompok melalui media sosial sebelumnya.
"Kemudian kedua Kelompok tersebut sepakat untuk melaksanakan tawuran di Pemakaman Kober sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kombes Kusumo, Jumat (17/7/2026).
Petugas kepolisian langsung melakukan penyergapan di lokasi setelah mengendus rencana perkelahian massal tersebut. Kehadiran aparat membuat belasan pemuda dari kelompok Pisang Batu yang sudah tiba di lokasi langsung kocar-kacir menyelamatkan diri.
"Kedua kelompok tersebut membubarkan diri dan kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh para petugas dan didapati ketiga pelaku," katanya.
Saat melarikan diri, para pelaku sempat membuang senjata tajam yang mereka bawa ke sekitar lokasi kejadian. Namun, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa dua celurit dan satu senjata tajam jenis corbek (cocor bebek).
Ketiga pemuda beserta barang bukti tersebut kini telah diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.