Kejagung Bentuk Tim Khusus Sembilan Jaksa Usut Kasus Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang telah mendapatkan dukungan penuh dari Komisi III DPR pada Jumat, 17 Juli 2026.

Dilansir dari Detikcom, mayoritas dari kesembilan jaksa yang diterjunkan dalam tim khusus tersebut merupakan figur yang pernah berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah penegakan hukum ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam menyelesaikan perkara korupsi di internal mereka.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan tim ini dan berharap proses hukum berjalan secara transparan dan independen.

"Komisi III sangat setuju dengan tim ini sebagai bentuk keseriusan kejaksaan menangani perkara mantan Jampidsus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menambahkan bahwa integritas dan profesionalisme para jaksa penyidik akan terus diawasi secara ketat oleh legislatif maupun publik.

"Pesan saya ke tim 9 harus independen dan jaga betul integritas serta profesional yang sedang diawasi oleh semua pihak, baik dari DPR dan masyarakat Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Selain itu, desakan agar proses hukum dipercepat juga disuarakan agar status penanganan perkara ini segera mendapatkan kejelasan di mata masyarakat.

"Segera hadirkan para tersangka yang sudah ditetapkan agar publik merasa puas atas transparansi kerja kerja kejaksaan. Kami berharap ini cepat diselesaikan agar publik tidak bertanya-tanya lagi prosesnya," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Kepastian mengenai pembentukan tim khusus beranggotakan sembilan orang ini sebelumnya telah diumumkan secara resmi oleh pihak internal Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa kejaksaan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru yang melandasi pembentukan tim ini.

"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Pemilihan personel dalam Tim 9 didasarkan pada kompetensi serta rekam jejak mereka yang dinilai mumpuni di bidang pemberantasan korupsi.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author