Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung
Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto (DR), dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juli 2026. Pelimpahan tersangka ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti berupa uang dan emas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut menandai berlanjutnya penanganan kasus hasil joint investigation Kortastipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.
"Setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigation Kortastipikor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2026).
Prosedur penyerahan tersebut dikonfirmasi akan berlangsung secara langsung di gedung Kejagung RI dengan keterangan tambahan yang dijadwalkan menyulut proses pelimpahan.
"Nanti siang akan kami serahkan, termasuk mungkin akan akan ada penyampaian dari pihak kejaksaan," jelas Budi.
Sebagai persiapan penyerahan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) menyiagakan satu unit mobil tahanan di Gudang Umum Tertutup Dittahti. Area sekitar lokasi disiagakan dengan penjagaan ketat oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap.