KPAI Usut Kasus Ibu Tiri Aniaya Bocah hingga Tewas di Bekasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus kematian bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga meninggal dunia akibat dianiaya oleh ibu tirinya yang berinisial DM (19).
Seperti dilansir dari Detikcom, KPAI mengategorikan peristiwa tragis ini sebagai kasus filisida. Istilah ini merujuk pada tindakan kekerasan ekstrem oleh orang tua yang menyebabkan hilangnya nyawa anak.
"Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri," kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik Psikis, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Diyah menjelaskan bahwa tindakan filisida oleh ibu sambung dapat dipicu oleh beragam faktor. Ia secara khusus menyoroti aspek pola asuh serta kesiapan mental dari pelaku.
"Maternal filisida terjadi karena faktor kurangnya dukungan dan emosional. Dan ditambah faktor ekonomi. Jelas ini karena pola asuh dan kesiapan ibu tiri juga," ucap dia.
Guna mengungkap kepastian penyebab kematian korban, KPAI mendesak agar proses penyelidikan segera diselesaikan. Diyah juga mendorong pihak berwenang untuk melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah korban.
"Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar," kata Diyah.
Korban yang berinisial QSH mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kasus kekerasan ini terjadi di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan kini dalam penanganan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya anak perempuan tersebut.
"Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Jasad korban kini telah diserahkan kepada pihak keluarga. Jenazah kemudian dibawa ke daerah Lebak, Banten, untuk proses pemakaman.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara menyeluruh terhadap pelaku DM yang kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.
"Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.