BKN Perjuangkan Sistem Single Salary untuk Jamin Kesejahteraan ASN

Share

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah memperjuangkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) demi menjamin kesejahteraan pegawai hingga masa pensiun tiba.

Langkah ini diambil setelah adanya kekhawatiran penurunan pendapatan pascakerja hingga mencapai 75 persen akibat hilangnya berbagai komponen tunjangan kerja saat pensiun. Berdasarkan data per 1 Juli 2026, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 6,77 juta ASN di Indonesia yang mencakup PNS dan PPPK.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa integrasi seluruh komponen tunjangan ke dalam gaji pokok bertujuan menciptakan standar kesejahteraan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pegawai.

"Ini terkait standarisasi kesejahteraan ASN, ini kan kami di BKN terus memperjuangkan itu, kalau bisa menuju single salary system," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sistem penggajian yang didominasi tunjangan saat ini dinilai membuat banyak pegawai enggan pensiun dan memilih memperpanjang masa jabatan mereka melalui jalur fungsional.

"Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, mereka ingin ke fungsional," katanya.

Menurut Zudan, jaminan kesejahteraan yang merata akan berimplikasi langsung terhadap peningkatan fokus kerja dan mutu pelayanan publik kepada masyarakat.

"Karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," tegasnya.

BKN meminta dukungan dari Komite I DPD dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (9/7/2026) agar transformasi sistem keuangan ini dapat segera terealisasi dengan baik.

"Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," ucap Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dukungan legislatif dinilai krusial terutama untuk membantu pengalihan beban anggaran dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat apabila daerah mengalami keterbatasan fiskal.

"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Melalui skema baru ini, dana pensiun diharapkan tidak lagi merosot tajam karena formula perhitungannya telah mencakup akumulasi tunjangan.

"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan," ungkap Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Skema penggajian terpadu ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan finansial jangka panjang para pensiunan ASN yang kerap terjerat utang bank setelah menyelesaikan masa tugas.

"Target kita sederhana. Saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selain perbaikan finansial, BKN juga sedang mengintegrasikan sistem administrasi kepegawaian secara nasional menggunakan platform digital satu data terpadu.

"BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan," tutur Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Zudan mengibaratkan birokrasi pemerintahan sebagai sebuah mesin pesawat terbang yang kinerjanya wajib dijaga agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar.

"Pemerintahan itu ibarat pesawat terbang, di mana Presiden adalah pilot, Wakil Presiden kopilot, rakyat penumpangnya, dan mesinnya adalah birokrasi. Pilot dan penumpang bisa baik, tapi kalau mesinnya tidak sehat, pesawat tidak bisa lepas landas," pungkas Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan jajak pendapat internal, mayoritas aparatur sipil negara merasa cemas dan tidak siap dalam menghadapi masa pensiun karena faktor kemerosotan ekonomi.

"Bagi para ASN pensiun itu menyeramkan," kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kekhawatiran ini diperkuat dengan data survei yang menunjukkan tingginya tingkat ketidaksiapan fisik dan mental pegawai aktif menjelang masa purnabakti.

"10 ASN kalau kita survei 7 menyatakan tidak siap pensiun," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Faktor utama kecemasan tersebut didominasi oleh turunnya pendapatan bulanan yang drastis ketika beralih menjadi dana pensiun murni.

"Jadi ASN kita itu kalau pensiun hanya 75% dari gaji pokok kurang lebih Rp 4-5 juta. Jadi turun jauh," ujar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Untuk mengatasi masalah tersebut, BKN tengah menyusun rekomendasi kebijakan komprehensif yang akan dilaporkan kepada kementerian terkait dan Presiden.

"Nah ini kami memiliki kebijakan yang nanti kami laporkan ke Bu Menteri dan Pak Presiden bagaimana desain ideal agar ASN kita bisa pensiun sejahtera," papar Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Di sisi lain, implementasi kebijakan single salary ini masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Menteri PANRB Rini Widyantini menerangkan bahwa pemerintah tidak sekadar menyatukan nominal upah, melainkan mengusung konsep total reward yang mencakup apresiasi kinerja, sistem kerja, serta lingkungan kantor.

"Bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja. Kemudian dari apresiasi terhadap kinerja, suasana kantor, sistem karir, gitu. Jadi kita menggunakannya itu total reward kepada ASN," ujar Rini.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa usulan penerapan sistem gaji tunggal ini masih membutuhkan kajian mendalam secara komprehensif.

"Saya belum tahu, saya pelajarin lagi nanti," kata Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2025.

Otoritas fiskal menilai kesiapan instrumen keuangan negara harus dipastikan terlebih dahulu sebelum mengubah metode penggajian konvensional yang saat ini berjalan.

"Single salary nanti kita kaji lagi, belum terlalu siap," ujar Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author