Polisi Limpahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejaksaan Agung
Penyidik kepolisian melimpahkan tersangka tiga kasus dugaan korupsi, Don Ritto, beserta barang bukti berupa uang tunai dan emas kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah sebelumnya kasus ini ditangani pihak kepolisian.
Seperti dilansir dari Detikcom, perkara yang menjerat Don Ritto ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi, yaitu komoditas batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Kasus ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya diputuskan untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, membenarkan jadwal pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
"DR akan dilimpahkan Jumat," kata Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan bahwa proses pelimpahan ini tidak hanya menyerahkan tersangka secara fisik, melainkan juga menyertakan aset-aset berharga yang disita selama proses penyidikan berlangsung.
"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita (dilimpahkannya)," jelas Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum tersangka memberikan klarifikasi mengenai asal-usul sejumlah uang yang disita oleh pihak kepolisian dari beberapa lokasi usaha milik kliennya. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, menyebutkan uang yang disita di kafe de'Clan dan money changer Cipete diniatkan untuk proyek pembangunan infrastruktur pelabuhan.
"Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika Hanggowongso, Kuasa hukum Don Ritto.
Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi pada Rabu, 8 Juli 2026, di kafe de'Clan Cipete, petugas menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000 pecahan SGD 100, USD 889.965, dan Rp 259.159.000, yang jika dikonversi bernilai Rp 60 miliar. Sementara itu, penggeledahan di money changer Cipete mengamankan 16 mata uang asing yang setara dengan Rp 7,2 miliar.
Kasus ini juga menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tidak lama setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Penanganan perkara korupsi ini kini mendapatkan supervisi langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja.