Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Hari Ini Sentuh Rp2.635.000 per Gram
Harga emas hari ini untuk pecahan batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Kamis, 16 Juli 2026. Berdasarkan data resmi terbaru, harga komoditas bernilai tinggi ini melonjak sebesar Rp20.000 per gram dari perdagangan sebelumnya.
Kenaikan ini membawa harga emas batangan Antam berada di angka Rp2.635.000 per gram pada Kamis (16/7/2026). Sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (15/7/2026), harga komoditas logam mulia ini masih tertahan di level Rp2.615.000 per gram sebelum akhirnya berbalik menguat hari ini.
Pergerakan naik ini menjadi angin segar sekaligus perhatian penting bagi masyarakat yang mengandalkan investasi emas batangan sebagai aset pelindung nilai (safe haven). Tidak hanya harga beli, harga transaksi jual kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian harga yang signifikan.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Bagi para pelaku pasar dan masyarakat yang ingin memantau fluktuasi harian, berikut adalah rincian perbandingan harga emas batangan Antam dalam dua hari terakhir:
| Tanggal Transaksi | Harga Emas per Gram | Perubahan Harga |
|---|---|---|
| Rabu, 15 Juli 2026 | Rp2.615.000 | – |
| Kamis, 16 Juli 2026 | Rp2.635.000 | Naik Rp20.000 |
Pergerakan Harga Buyback Emas Antam
Seiring dengan melesatnya harga beli, harga pembelian kembali oleh Antam atau harga buyback juga mencatatkan tren positif. Berdasarkan pembaruan data pada Rabu, 15 Juli 2026, harga buyback berada di level Rp2.382.000 per gram setelah mengalami kenaikan sebesar Rp30.000.
Kenaikan harga buyback ini memperkecil selisih (spread) antara harga beli dan harga jual kembali. Hal ini memberikan keuntungan tambahan bagi para investor yang berniat mencairkan aset logam mulia mereka dalam waktu dekat.
Dalam transaksi investasi emas batangan di Indonesia, masyarakat perlu memperhatikan aspek perpajakan yang mengikat, baik saat melakukan pembelian maupun penjualan kembali.
Aturan Potongan Pajak Beli Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, wajib pajak akan dikenakan potongan pajak beli emas berupa Pajak Penghasilan (PPh 22). Rincian tarif pajaknya adalah sebagai berikut:
- Tarif sebesar 0,45% dikenakan bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tarif sebesar 0,9% berlaku bagi pembeli yang non-NPWP atau tidak menyertakan identitas pajaknya.
Namun, terdapat pula ketentuan regulasi lain yang menyebutkan skema tarif PPh 22 pembelian sebesar 0,25% bagi pemilik NPWP dan 0,5% bagi wajib pajak non-NPWP.
Aturan dan Cara Menghitung Pajak Buyback Emas
Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000 juga dikenakan potongan pajak langsung dari total nilai transaksi. Ketentuan potongan PPh 22 untuk buyback ini meliputi:
- Potongan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.
- Potongan sebesar 3% bagi penjual non-NPWP.
Seiring berjalannya reformasi perpajakan, pemerintah juga telah mempermudah integrasi identitas wajib pajak. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah difungsikan sepenuhnya sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penyebab Harga Emas Naik Turun di Pasar
Secara umum, penyebab harga emas naik turun di pasar domestik sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan internasional. Terdapat sejumlah faktor global penentu harga emas yang saling berkaitan.
Salah satu pemicu utama adalah volatilitas ekonomi makro dan kebijakan moneter bank sentral dunia, khususnya kebijakan suku bunga acuan Federal Reserve (The Fed) serta data inflasi Amerika Serikat. Selain itu, ketegangan geopolitik yang terus membayangi kawasan Eropa Timur dan Timur Tengah turut mendorong investor global mengamankan dana mereka ke instrumen emas.
Faktor lain yang tidak kalah krusial adalah pergerakan nilai tukar dolar AS. Pelemahan dolar AS akan membuat harga emas global menjadi lebih murah bagi para pembeli yang menggunakan mata uang lain, sehingga memicu lonjakan permintaan global. Adapun permintaan fisik emas terbesar di dunia saat ini masih didominasi secara signifikan oleh negara konsumen besar seperti India dan Tiongkok.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Untuk memastikan keamanan dan kredibilitas investasi jangka panjang, emas batangan yang beredar dan diakui secara global untuk transaksi jual-kembali umumnya wajib mengantongi sertifikat dari London Bullion Market Association (LBMA).