Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru guna mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (15/7/2026). Langkah hukum ini diambil untuk membagi penanganan perkara ke dalam beberapa klaster berbeda, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penerbitan tiga surat perintah tersebut mencakup beberapa klaster perkara korupsi yang berbeda.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang.
Melalui penerbitan surat perintah tersebut, seluruh kewenangan proses hukum kini sepenuhnya beralih di bawah kendali penyidik Kejaksaan Agung.
"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tutur Anang.
Meskipun demikian, pihak kejaksaan berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi lintas lembaga selama proses penyidikan berlangsung, termasuk koordinasi dengan komisi antirasuah serta pengawasan parlemen.
"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.
Anang juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam ketiga perkara tersebut. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta Don Ritto, yang sebelumnya telah berstatus tersangka di kepolisian, sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Ya (masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang.
Pihak kejaksaan menegaskan status hukum yang telah disematkan oleh kepolisian sebelumnya tidak gugur, namun penyidik kejaksaan perlu meneliti kembali berkas laporan yang diterima.
"Kita hanya menerbitkan Sprindik umum sifatnya. (Status tersangka di Polri) tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ungkap Anang.
Guna memaksimalkan pengusutan perkara, institusi kejaksaan pun membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang.
"Inilah yang saya bilang, di dalam Sprindik baru kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa jajaran penyidik di dalam tim khusus tersebut mayoritas merupakan para jaksa berpengalaman yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, diantaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," imbuh Anang.