Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Belanja Pegawai Rp 5,783 Triliun
Kementerian Agama resmi mendapatkan tambahan Anggaran Belanja Pegawai untuk tahun anggaran 2026 setelah sebelumnya diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Kabar mengenai persetujuan usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari Detikcom. Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran dari Kementerian Keuangan terkait penambahan dana tersebut.
Nilai tambahan anggaran yang diperoleh Kementerian Agama untuk tahun 2026 ini mencapai Rp 5,783 triliun.
"Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama," tuturnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (15/7/2026). Penambahan dana tunjangan profesi ini ditargetkan untuk guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan guru madrasah yang lulus Pendidikan Profesi Guru tahun 2025.
Guru yang berhak menerima adalah mereka yang belum mendapatkan alokasi anggaran tunjangan profesi guru pada tahun anggaran 2026. Selain bagi para guru, tunjangan profesi ini juga akan disalurkan kepada dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama.
Kamaruddin Amin menambahkan bahwa proses penyaluran tunjangan profesi bagi para guru ini telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi tenaga pendidik yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru di tengah tahun berjalan, pembayaran tunjangan baru akan dialokasikan pada tahun berikutnya. Skema ini berlaku bagi guru yang lulus pada tahun 2026, di mana tunjangan profesi mereka baru akan dianggarkan pada tahun 2027.
"Secara aturan mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya," ujarnya.
Kemenag Kawal Proses Revisi Anggaran
Pihak Kementerian Agama saat ini masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan administratif agar dana tambahan tersebut bisa segera didistribusikan. Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, menjelaskan bahwa surat penetapan dari Kementerian Keuangan merupakan langkah awal yang krusial. "SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama. Jadi ini masih ada proses lanjutan," ungkap Kastolan.
Kementerian Agama berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh rangkaian proses birokrasi ini agar hak para pendidik dapat segera terpenuhi.
"Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama," tegasnya.
Rincian Besaran Tunjangan Profesi
Aturan mengenai besaran tunjangan profesi dibedakan berdasarkan status kepegawaian dari masing-masing tenaga pendidik di bawah binaan Kementerian Agama. Guru berstatus Aparatur Sipil Negara akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.
Sementara itu, guru yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan. Untuk kelompok dosen, mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara juga berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bulanan. Adapun bagi dosen Non-Aparatur Sipil Negara, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan tingkat penyetaraan, kualifikasi akademik, serta masa kerja mereka.