Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang diperkuat oleh sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (15/7/2026).
Seperti dilansir dari Detikcom, mayoritas anggota tim penyidik khusus ini merupakan alumni yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pembentukan tim sembilan tersebut di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut penjelasan Anang, pemilihan personil tim didasarkan pada pengalaman mereka dalam menangani perkara korupsi di institusi sebelumnya.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Pihak kejaksaan kemudian mengungkap beberapa nama jaksa senior yang masuk ke dalam tim sembilan untuk mengusut kasus Febrie Adriansyah.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Tim khusus ini juga akan menangani tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung guna mengembangkan perkara hukum tersebut.
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Peralihan seluruh tindakan penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah otoritas Kejagung seiring terbitnya sprindik baru ini.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Mengenai status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan polisi, Kejagung memastikan status tersebut tetap berlaku dan berkasnya akan dipelajari ulang.
"Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," pungkas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.