Anak Buah John Field Bongkar Aliran Amplop Berkode Pejabat Bea Cukai

Share

Persidangan kasus suap dan gratifikasi importasi barang mengungkap kesaksian dari para anak buah pemilik PT Blueray Cargo, John Field alias Koh John, terkait aliran uang haram dalam amplop berkode untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (14/7/2026).

Pengakuan yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut tidak hanya membeberkan perihal penyerahan amplop, melainkan juga pembayaran fasilitas karaoke mewah bagi para pejabat terkait, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali persidangan dengan memberikan pernyataan pembuka yang menegaskan bahwa penangkapan para pejabat Bea Cukai lewat operasi tangkap tangan (OTT) murni disebabkan oleh kerusakan sistem, bukan karena ketidakberuntungan semata.

"Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak kejaksaan menginginkan perkara ini menjadi evaluasi besar bagi tata kelola kepabeanan di dalam negeri agar bersih dari praktik lancung.

"Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.

Tiga orang yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara ini adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar dari sejumlah petinggi PT Blueray Cargo demi mempermudah pengurusan dokumen barang impor perusahaan tersebut.

Jaksa KPK menghadirkan asisten pribadi John Field, Yohanes Setiawan, yang kemudian dicecar pertanyaan mengenai tata cara penyerahan uang tunai untuk menyuap para pejabat guna melancarkan distribusi logistik logistik perusahaan forwarder itu.

"Teknisnya bagaimana ini? Apakah uang itu dikasihkan kepada catatan nama ini lewat aplikasi mobile banking-kah, lewat transfer ke bank-kah, atau bagaimana sepengetahuan Saksi?" tanya jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang.

Yohanes kemudian membeberkan metode pembagian uang haram yang menggunakan tanda sandi khusus di luar sistem perbankan resmi.

"Disiapkan cash, tunai, dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang di sesuai catatan," jawab Yohanes.

Jaksa kembali mendalami tingkat keterlibatan saksi dalam proses pembungkusan uang suap tersebut sebelum didistribusikan.

"Apakah Saksi yang salah satu juga ikut membantu menyiapkan memasukkan uang itu ke dalam amplop?" tanya jaksa Takdir.

Yohanes menampik peranan langsung tersebut dan berdalih hanya bertugas membawakan kantong penyimpanan uang.

"Tidak ikut menyiapkan," jawab saksi.

Yohanes menambahkan bahwa seluruh amplop tersebut dikumpulkan di dalam tas belanja sebelum diberikan ke atasannya, dan ia mengetahui hal itu dari rekan kerjanya yang bernama Viny.

"Karena beberapa kali Bu Vini, 'Yo, kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Koh John, katanya suruh titip kamu'," ujar Yohanes.

Jaksa lanjut menggali pembuktian dengan menanyakan visualisasi tanda pengenal atau angka sandi yang tertera pada bagian luar pembungkus uang tunai tersebut.

"Jadi angka, ya, 1, 2, 3 seingat Saksi. Penyampaian atau Saksi juga pernah melihat langsung si amplop?" tanya jaksa.

Saksi menegaskan bahwa dirinya sempat mengamati langsung fisik pembungkus kertas tersebut saat menjalankan perintah pengantaran.

"Pernah melihat langsung karena pernah bawa," jawab saksi.

Penuntut umum kemudian memaparkan dokumen gambar yang diperoleh dari isi obrolan perangkat digital saksi guna memastikan kebenaran kesaksian di bawah sumpah.

"Ini di komunikasi handphone Saksi, ya. Makanya tolong jangan diamnesiakan-lah. Ini penuntut umum yang kode di amplop tadi supaya disebutkan," ujar jaksa.

Yohanes menyetujui peringatan dari penuntut umum tersebut tanpa mengajukan sanggahan.

"Oke," jawab saksi.

Sementara itu, staf HRD PT BlueRay Cargo bernama Viny Liverie Lie yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan perbuatannya yang mengemas belasan amplop suap selama rentang waktu pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026.

"Saya ke Bu Vini, ya. Tadi Bu Vini jelaskan bahwa menyiapkan amplop itu dari Juli 2025 sampai Januari 2026 itu 13, ya?" tanya hakim.

Viny membenarkan kuantitas paket uang yang ditanyakan oleh majelis hakim di muka persidangan.

"Iya," jawab saksi.

Hakim mendalami peruntukan seluruh dana tunai tersebut apakah seluruhnya ditargetkan mengalir ke instansi kepabeanan yang sama.

"(Amplop sebanyak) 13 itu apakah semuanya Bea Cukai atau termasuk?" tanya hakim.

Saksi menerangkan bahwa bos perusahaan telah menginstruksikan penggunaan sandi khusus bernomor untuk mengidentifikasi kelompok penerima.

"Dari Pak John semuanya Bea Cukai, kode 2," jawab saksi.

Hakim kemudian menanyakan nominal paling masif yang pernah diisikan ke dalam salah satu kemasan kertas yang disiapkan oleh staf personalia tersebut.

"Ada tidak nilainya salah satu dari amplop itu nilainya lebih dari Rp 3 M?" tanya hakim.

Viny membeberkan bahwa terdapat satu buah paket khusus yang memuat dana dengan nominal menembus miliaran rupiah.

"Ada, Rp 5 miliar," jawab saksi.

Hakim menanyakan tanda abjad identifikasi yang diletakkan pada bingkisan tunai berukuran besar tersebut.

"Rp 5 miliar? Itu kodenya apa?" tanya hakim.

Saksi menyebutkan satu huruf alfabet khusus yang dipakainya berdasarkan arahan manajemen perusahaan forwarder itu.

"D," jawab saksi.

Hakim berupaya memastikan jabatan spesifik dari pemegang inisial huruf tersebut dalam struktur organisasi kepabeanan kementerian.

"Saya tidak tahu. Karena dari Pak John, pas ngasih kode-kode tersebut, dia suruh saya tulisnya BC," jawab saksi.

Hakim mengulangi penegasan sandi instansi kepabeanan tersebut untuk memperjelas berita acara persidangan.

"Oh, BC," tanya hakim.

Setelah itu, penuntut umum mengonfirmasi maksud dari ekspresi tawa dalam rekaman percakapan elektronik antara kedua anak buah John Field saat membahas permintaan dana lanjutan dari pihak instansi pusat.

"Tadi ada nih komunikasi yang 'Wkwk' di belakangnya dengan Pak Yohanes. Dan di situ juga tadi kaitan dengan BC pusat. Dan di situ juga saksi memahami minta uang lagi, ada ya tadi ya kalau disimak ya?" tanya jaksa.

Viny menyatakan bahwa respons tertulis tersebut hanyalah bentuk reaksi personal atas fenomena penarikan uang ilegal yang berulang.

"Iya, itu hanya anggapan saya saja," jawab saksi.

Staf personalia perusahaan tersebut berkilah bahwa dirinya hanya melontarkan gurauan internal bersama rekan kerjanya akibat sering mendengar keluhan sang bos.

"Hanya anggapan saya, saya bercanda dengan Yohanes," jawab saksi.

Jaksa mencecar motif di balik timbulnya pandangan sinis tersebut yang dirasa janggal jika tidak didasari pada kejadian nyata.

"Nah, muncul anggapan, izin Majelis, muncul anggapan karena ada kejadian yang saksi alami, begitukah?" tanya jaksa.

Viny mengakui bahwa persepsi buruk tersebut berakar langsung dari cerita yang kerap diutarakan oleh pimpinan tertinggi mereka.

"Pak John pernah menyampaikan sih," jawab saksi.

Selain memberikan kesaksian mengenai aliran dana tunai, Yohanes memaparkan pemanfaatan fasilitas alat pembayaran nontunai korporasi yang disediakan oleh sang pimpinan untuk menjamu para pejabat terdakwa di tempat hiburan malam.

"Penyiapan itu memang atas perintahnya Koh John juga sepengetahuan Saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.

Yohanes menerangkan kronologi pembayaran akomodasi hiburan yang tagihannya kemudian langsung diserahkan kepada divisi keuangan internal perusahaan.

"Itu bukan penyiapan uang, Pak. Jadi misalkan ada pertemuan, yang saya alami langsung, contoh di Grand Mercure. Itu kan karaoke dengan Pak Orlando yang di Spectra Grand Mercure.

Kan saya pakai kartu kredit untuk bayar. Nah, itu rekapannya dicatat oleh finance, oleh Koh Indra," jawab saksi.

Jaksa mempertegas posisi kepemilikan alat bayar plastik yang dipegang oleh para pegawai lapangan PT Blueray Cargo tersebut.

"Maksud saya, jadi Saksi kan pegang CC, kartu kredit?" tanya jaksa.

Saksi menerangkan bahwa beberapa staf operasional kepabeanan memang dibekali instrumen pembayaran serupa secara merata.

"Saya, Koh Andri, Koh Dedy masing-masing dipegangi CC," jawab saksi.

Penuntut umum menutup sesi interogasi dengan mengonfirmasi identitas pejabat penerima manfaat hiburan malam yang didanai lewat fasilitas perusahaan itu.

"Kalau saya untuk Pak Orlando doang, Pak, yang saya pernah pergi langsung," jawab saksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai kasus korupsi KPK
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author