KPK Koordinasikan Kasus Febrie Adriansyah dengan Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung guna membahas kelanjutan penanganan perkara hukum yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kerja sama ini diinisiasi langsung melalui komunikasi formal di tingkat pimpinan kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi perkembangan ini setelah menghadiri agenda peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
"Iya, sudah mulai jalan, gitu," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Pembahasan mengenai perkara tersebut dilakukan langsung oleh Setyo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat keduanya menghadiri acara yang sama di parlemen. Pertemuan langsung ini dinilai memperkuat komitmen penuntasan kasus.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran)," ujar Setyo Budiyanto.
Setyo menambahkan bahwa dialog mengenai kasus ini sebenarnya telah bergulir secara bertahap sejak beberapa waktu sebelumnya. Hal ini sekaligus memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti perkara tersebut secara serius.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambung Setyo Budiyanto.
Dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum ini, KPK bergerak berlandaskan payung hukum penanganan perkara korupsi yang tertuang dalam regulasi internal lembaga antirasuah.
"Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi," tutur Setyo Budiyanto.
Di sisi lain, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini dipastikan mendapat pemantauan ketat dari legislatif. Komisi III DPR RI memberikan perhatian penuh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Pihak parlemen juga berupaya mengantisipasi agar penyelidikan kasus ini tidak memicu ketegangan horizontal antara lembaga penegak hukum karena persoalan ini murni menyangkut perbuatan personal.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman.