Kejagung Buka Peluang Terbitkan Sprindik Baru Kasus SPPG

Share

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terkait sengkarut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah jika penyidik menemukan indikasi tindak pidana baru. Langkah tersebut bersandar pada temuan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di luar kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 yang saat ini tengah berjalan. Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menandatangani Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis pada 10 Juli 2026.

"Seandainya ada temuan baru di situ, bisa saja ke depannya diterbitkan Sprindik baru, tapi itu nanti," kata Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengumpulan data permasalahan SPPG diutamakan untuk memperkuat alat bukti tujuh tersangka yang sudah ditetapkan. "Ya untuk memperkuat itu, perbuatan dari para tersangka terutama yang sudah ditetapkan, gitu lho. Kita utamakan untuk mendukung data-data perbuatan para tersangka yang sudah ditangani," ujar Anang.

Fokus pendalaman penyidik dalam pengumpulan data tersebut adalah praktik jual beli titik SPPG yang penanganannya berpotensi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi di masing-masing daerah. "Benar surat itu dikeluarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).

Pemberhentian instruksi pengumpulan data ke seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia tersebut dilakukan karena batas waktu yang telah selesai serta guna mencegah penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author