Pukat UGM Desak KPK Awasi Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (14/7/2026). Langkah koordinasi dan supervisi ini diperlukan guna mengantisipasi potensi intervensi politik yang dapat menghentikan perkara penegakan hukum tersebut. Desakan ini mencuat setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan pengumpulan data terkait pelaksanaan program MBG.

Kebijakan tersebut kemudian memicu polemik serta pertanyaan dari berbagai pihak mengenai konsistensi aparat dalam penegakan hukum. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa keterlibatan lembaga antirasuah melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) sangat penting. Kehadiran KPK diharapkan mampu memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan terbebas dari pengaruh kepentingan luar.

"Ini saatnya KPK turun dalam bentuk korsup, koordinasi dan supervisi. KPK bisa turun untuk melakukan supervisi penanganan perkara MBG," tegas Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Zaenur kemudian memberikan penjelasan bahwa rekomendasi kali ini berbeda dengan sikap yang diambil Pukat UGM dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Untuk kasus MBG, Pukat UGM menilai KPK belum perlu mengambil alih seluruh proses penyidikan dari Kejaksaan. "Ya kalau yang kasus eks Jampidsus kami rekomendasikan KPK ambil alih. Kalau untuk MBG, kami sangat merekomendasikan KPK untuk supervisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Zaenur memaparkan bahwa fungsi supervisi KPK krusial untuk membentengi kasus ini agar tidak dihentikan secara sepihak di tengah jalan. Pukat UGM menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus murni berlandaskan aturan hukum dan alat bukti yang sah. "Agar apa? Agar penanganannya itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak mudah dimulai atau tidak mudah berhenti di tengah jalan hanya karena alasan-alasan nonhukum, alasan-alasan politik," tandasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author