Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (13/7/2026).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Langkah penetapan status tersangka tersebut diklaim sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, pihak termohon menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi segala aspek legalitas formal. Dasar hukum yang digunakan juga dipastikan sesuai dengan putusan mahkamah tertinggi.
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Polda Metro Jaya kemudian memaparkan jumlah alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik selama proses pemrosesan perkara. Jumlah bukti yang dimiliki diklaim melampaui batas minimal yang diatur undang-undang.
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tuturnya.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada empat Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan secara berkala sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga 15 April 2026. Selain itu, penetapan tersangka atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo telah ditetapkan melalui surat ketetapan resmi sejak 7 November 2025.
Sebelum jalannya persidangan ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo mengenai pemenuhan prosedur penggeledahan, penangkapan, serta penahanan. Namun, hakim menyatakan keputusan tersebut tidak memengaruhi substansi pokok perkara.