Kejagung Teliti Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung mendalami berkas serta barang bukti terkait kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara hati-hati di Jakarta Selatan pada Senin (13/7/2026). Langkah profesional ini diambil demi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih belum dijadwalkan. Pihak kejaksaan saat ini berfokus melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh berkas perkara yang baru saja dilimpahkan dari pihak Kepolisian.
"Belum (diperiksa), kan baru kemarin. Kan perlu proses kemarin, ya," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Proses penelaahan berkas ini membutuhkan ketelitian ekstra karena volume barang bukti yang diserahkan dalam jumlah besar. Salah satu aset sitaan yang harus diperiksa secara rinci oleh tim penyidik adalah logam mulia berupa emas dari rumah kediaman Febrie.
"Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan kita teliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mempertajam, mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya," jelas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Kehati-hatian Korps Adhyaksa dalam menerapkan regulasi hukum acara ini juga dipengaruhi oleh latar belakang profesi Febrie. Statusnya sebagai sesama aparat penegak hukum menuntut penyidik bekerja tanpa kekeliruan prosedur.
"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara untuk seperti apa," tutur Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Guna mengusut tuntas perkara tersebut, Kejaksaan Agung berencana membentuk tim penyidik khusus. Tim ini bertugas menganalisis berita acara pemeriksaan dan mengaitkan alat bukti dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.
"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik kita akan membentuk tim khusus penyidikmya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa," jelas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Mengenai susunan anggota dalam tim khusus tersebut, pemilihan personel akan diserahkan sepenuhnya kepada internal kejaksaan. Plt Jampidsus Rudi Margono bakal menyaring figur-figur yang bersih dari keterikatan personal.
"Ya intinya kita nanti Pak Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nanti khususnya itu orang-orang tertentu yang yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan tentunya," sebut Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.