Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Periksa Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan pada Senin, 13 Juli 2026.

Langkah penunjukan rangkap jabatan tersebut diambil oleh otoritas kejaksaan demi memperlancar jalannya proses pemeriksaan internal sekaligus penanganan hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka korupsi.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa investigasi internal oleh Jamwas akan dilaksanakan secara simultan bersamaan dengan penegakan hukum pidana yang sedang berjalan terhadap Febrie Adriansyah.

"Ya, nanti beriringan. Kebetulan kan PLH (Plt) dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangkan supaya lebih memudahkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Anang Supriatna mematahkan isu yang beredar mengenai keberadaan Febrie Adriansyah yang disebut-sebut sedang pergi ke luar negeri demi menunaikan ibadah umroh.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu saja," ujar Anang.

Mengenai kepastian jadwal pemeriksaan oleh Jamwas, institusi kejaksaan menyatakan masih membutuhkan waktu karena saat ini fokus pada penelitian dokumen dan aset sitaan.

"Belum (diperiksa di Jamwas), kan baru kemarin. Kan perlu proses kemarin, ya," tutur Anang.

Pihak kejaksaan masih mendalami berbagai aset bernilai tinggi yang sebelumnya telah diamankan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

"Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan kita teliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mempertajam, mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya," tambahnya.

Di samping itu, Kejaksaan Agung mengambil kebijakan untuk membentuk tim penyidik khusus dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang menjerat mantan pejabatnya tersebut.

"Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus," ucap Anang.

Pembentukan tim khusus ini dirancang agar dapat meneliti seluruh berkas acara pemeriksaan serta mengaitkannya dengan pasal tindak pidana yang disangkakan.

"Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa," sambung dia.

Guna menjaga objektivitas, Kejaksaan Agung berjanji membuka ruang transparansi yang luas dengan melibatkan institusi pengawas eksternal serta lembaga legislatif.

"Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tegas Anang.

Proses penyidikan perkara ini ke depan dipastikan berada di bawah supervisi lembaga antirasuah serta dalam pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini," jelas Anang.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Jampidsus Kejagung korupsi
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author