DPRD DKI Desak Sanksi Berat Oknum Satpol PP Pelaku Pungli

Share

Komisi A DPRD DKI Jakarta menuntut pemeriksaan transparan dan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP yang diduga melakukan pungutan liar kepada pengelola rumah belajar di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (12/7/2026).

Dugaan pelanggaran hukum ini dilansir dari Detikcom, di mana pihak Satpol PP DKI Jakarta kini tengah memproses hukum salah satu personel operasional yang terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan pungli pelayanan publik tersebut dan menyatakan tindakan itu tidak dapat ditoleransi.

"Dugaan pungutan liar oleh oknum ASN Satpol PP di Jakarta Utara sangat memprihatinkan. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin (12/7/2026).

Mujiyono mendesak agar proses pemeriksaan internal berjalan objektif demi menghindari kesimpangsiuran informasi di ranah publik.

"Saya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika terbukti melakukan pungutan liar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Ia menambahkan perlunya inspeksi berkala di lapangan serta rotasi personel pada kawasan yang rawan terjadi pelanggaran oleh petugas.

"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi," ucapnya.

Pihaknya memastikan bakal terus mengawasi jalannya reformasi birokrasi agar kualitas pelayanan masyarakat di Jakarta semakin profesional.

"Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal upaya perbaikan tata kelola aparatur agar pelayanan publik di Jakarta semakin bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar," imbuhnya.

Di sisi lain, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyayangkan aksi pemerasan ini karena menyasar fasilitas pendidikan anak-anak.

"Saya sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap rumah belajar. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, apalagi yang menjadi korban adalah tempat yang memberikan manfaat bagi pendidikan anak-anak," kata Kevin dihubungi terpisah.

Kevin menyatakan dukungannya penuh kepada langkah hukum Pemprov DKI Jakarta agar tidak membiarkan pelanggaran serupa terjadi lagi.

"Saya mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memproses oknum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan harus tegas dan memberikan efek jera," ujarnya.

Ia meminta kepolisian dilibatkan apabila proses penyelidikan internal menemukan unsur tindak pidana korupsi.

"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli, maka selain sanksi disiplin kepegawaian, jika terdapat unsur pidana juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran seperti ini bisa ditoleransi," lanjutnya.

Kevin juga berharap citra mayoritas anggota Satpol PP yang berkinerja baik tidak rusak akibat perbuatan segelintir individu.

"Di sisi lain, saya meminta agar pembinaan dan pengawasan internal terhadap jajaran Satpol PP diperkuat. Mayoritas anggota Satpol PP telah bekerja dengan baik menjaga ketertiban, sehingga ulah segelintir oknum jangan sampai merusak citra institusi secara keseluruhan. Momentum ini juga harus menjadi evaluasi agar pelayanan publik di Jakarta benar-benar bersih, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa penegakan disiplin telah berjalan sejak pekan lalu terhadap terduga pelaku.

"Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Satriadi meluruskan status kepegawaian personel yang diperiksa tersebut guna menghindari kekeliruan lokasi tugas.

"Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author