Polres Bogor Selidiki Kasus Pelecehan Anak oleh Guru Ngaji di Parung
Aparat kepolisian menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.
Aksi dugaan pencabulan ini telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban kepada pihak berwajib. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada hari Sabtu (11/7), seperti dilansir dari Detikcom.
"(Korban) masih di bawah umur. (Terduga) guru ngaji," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Setelah laporan diterima dan diproses oleh petugas SPKT, penanganan perkara langsung dilimpahkan. Korban beserta orang tuanya juga telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
"Laporan polisi diterima dan diproses oleh petugas SPKT, kemudian korban dan orang tua korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bogor sesuai prosedur yang berlaku," kata Maman Firmansyah, yang juga akrab disapa Firman.
Penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Satuan PPA/Polres Bogor. Pihak kepolisian mengagendakan proses visum terhadap korban guna memperkuat bukti-bukti hukum terkait tindakan terduga pelaku.
Penyelidikan lebih lanjut juga diarahkan untuk menelusuri potensi adanya korban-korban lain dalam lingkungan tersebut. Kepolisian mengharapkan peran aktif warga untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Identitas korban akan dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Polri akan memberikan pendampingan sejak pelaporan hingga proses hukum berjalan," ujar Firman.